Bagi bagi uang saat hari raya baik diberikan kepada anak anak atau pun dewasa hukumnya tidaklah mengapa bahkan termasuk akhlak mulia dan kebiasaan yang baik namun ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
Pertama, perhatikan keadilan dalam pemberian. Jangan sampai sebagian anak diberi tanpa yang lain atau sebagian saudara kandung diberi tanpa yang lain. Tindakan semacam ini menyebabkan adanya pihak pihak yang tersinggung akhirnya muncullah hasad dan kebencian dalam satu keluarga.
Kedua, keadilan dalam hal ini tidak harus sama rata namun besaran pemberian hendaknya menimbang usia. Besaran pemberian kepada yang dewasa tentu beda dengan yang untuk anak anak. Pemberian untuk anak yang sudah berkeluarga seharusnya beda dengan yang masih melajang dst.
Ketiga, anak anak perlu diawasi mengenai penggunaan uang yang mereka dapatkan dari kerabat dan tetangga jangan sampai dibelanjakan untuk permainan yang mengandung judi atau hal hal terlarang lainnya.
Referensi:
http://islamqa.info/ar/ref/145954
Artikel www.PengusahaMuslim.com